INGATLAH.COM – Masih ingat kasus perampokan sadis yang menimpa seorang pedagang emas di kawasan Batu Sampik, Nagari Galugua, Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota pada 3 Mei 2024 lalu?
Kasus ini sempat mengguncang publik setelah korbannya kehilangan nyawa. Setelah hampir empat bulan dalam pelarian, salah satu pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial HE atau biasa dipanggil Eka, berhasil ditangkap di Desa Sukaramai, Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (14/8) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Eka diketahui terlibat dalam aksi perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan pedagang emas keliling, Gita Mayasari (37) dan Reno Putra (40).
Penangkapan Eka dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan personil Satreskrim Polsek Padang Tualang.
“Saat ditangkap, Eka tengah bersembunyi di kamar mandi rumah warga. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan uang tunai dan sebuah cincin emas seberat 2,5 gram,” ujar Iptu Hendra pada Sabtu (17/8/2024).
Lebih lanjut, Kasat menegaskan bahwa pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat berujung pada hukuman minimal 7 tahun penjara. (*)





