Berita

DPR Desak Kemenkes Tinjau Ulang Kebijakan Rokok Polos yang Dinilai Bermasalah

×

DPR Desak Kemenkes Tinjau Ulang Kebijakan Rokok Polos yang Dinilai Bermasalah

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.

Fokus perhatian DPR adalah aturan mengenai kemasan rokok polos tanpa merek yang dianggap berdampak negatif terhadap industri tembakau serta perekonomian nasional.

Dalam sebuah diskusi media di Gedung DPR RI, Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menyebut bahwa peraturan ini berada di luar kewenangan Kemenkes dan berpotensi memicu kontroversi di masyarakat.

Menurutnya, aturan ini dapat berdampak buruk, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sektor industri tembakau dan sektor-sektor pendukung lainnya, seperti peritel dan iklan.

Baca Juga  Kecelakaan Tragis di Kayu Tanam, Pemotor Tewas Satu Korban Kritis

Senada dengan itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar, Yahya Zaini, mengkritik proses penyusunan regulasi yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan kontribusi besar industri tembakau terhadap negara, yang mencapai Rp213 triliun, lebih tinggi daripada beberapa BUMN.

Kritik lainnya datang dari Anggota DPR Fraksi PDIP, Abidin Fikri, yang mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang dalam mendukung industri tembakau dan kesejahteraan petaninya.

Ia meminta agar pemerintah lebih bijak dalam merumuskan kebijakan yang berdampak besar terhadap sektor ini, termasuk mempertimbangkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan hak konsumen untuk memperoleh informasi produk yang jelas.

Selain itu, Serikat Pekerja FSP-RTMM-SPSI menyatakan akan turun ke jalan jika aturan ini terus diberlakukan tanpa melibatkan mereka dalam proses penyusunan.

Baca Juga  Pedagang di Pantai Cimpago Ditertibkan, Satpol PP Sita Puluhan Kursi dan Meja

Mereka menilai kebijakan ini diskriminatif dan mengancam keberlangsungan hidup pekerja industri tembakau.

Di sisi lain, Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) juga menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dampak signifikan PP 28/2024 terhadap sektor periklanan.

Pembatasan iklan tembakau dianggap merugikan pendapatan, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada iklan produk ini, seperti Medan, Manado, dan Bandung.

Dengan adanya berbagai kritik dari berbagai pihak, DPR berharap Kemenkes melakukan dialog terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang lebih seimbang, demi menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan dampak ekonomi yang luas. (*)