INGATLAH – Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan dalam surat yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di depan gerbang Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat itu dibacakan setelah Botok bersama sejumlah perwakilan AMPB bertemu dengan pimpinan DPR RI. Pertemuan berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan aset hasil kejahatan.
Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar proses pembahasan RUU tersebut berjalan serius, terukur, cermat, dan sesuai ketentuan.
“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026,” demikian salah satu poin dalam surat yang dibacakan Botok.
Poin berikutnya memuat pernyataan tegas pimpinan DPR.
“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI, apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.”
DPR Pastikan RUU Rampung Desember
Komitmen tersebut disampaikan setelah perwakilan AMPB mengikuti perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan pembahasan RUU tersebut tidak akan melewati Desember 2026.
Dia bahkan menegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember bukan sekadar target.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, pengesahan aturan tersebut akan melengkapi sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System.
Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena aturan tersebut membawa konsep baru yang belum pernah diterapkan melalui undang-undang khusus di Indonesia.
Berbeda dengan pembahasan KUHAP maupun revisi UU Polri, DPR tidak memiliki undang-undang lama tentang perampasan aset yang dapat dijadikan dasar untuk dievaluasi dan diperbaiki.
“Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya kita miliki,” ujarnya





