INGATLAH.COM – Seorang wanita berinisial BU (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar karena diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, Selasa (16/6/2026).
“BU ditangkap usai kekasihnya berinisial KH yang sebelumnya ditangkap, KH mengaku narkoba yang akan ia jual itu didapat dari BU,” katanya.
KH yang berusia 32 tahun sebelumnya ditangkap karena diduga hendak mengedarkan sabu di Kecamatan Tapung.
“BU ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, tidak lama setelah KH diamankan,” kata AKP Markus Sinaga.
Dari hasil penggeledahan di rumah BU, petugas menemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di lokasi berbeda.
“Satu paket ditemukan di atas meja dalam kamar rumah tersangka. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak plastik putih yang disimpan dalam tas sandang hitam,” ungkapnya.
Penemuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan BU dalam jaringan peredaran narkotika yang sedang diungkap polisi.
Dalam pemeriksaan awal, BU mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BA yang disebut berada di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Keterangan itu kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk memburu pemasok utama yang diduga memasok sabu kepada kedua tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, BU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BA. Saat ini identitas dan keberadaan yang bersangkutan masih terus kami dalami,” kata Markus.
Selain diduga berperan dalam peredaran narkotika, polisi juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka diduga turut mengonsumsi sabu yang mereka miliki.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Kami masih memburu pemasok utama dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kasus ini masih terus dikembangkan,” tegas Markus.
Atas perbuatannya, KH dan BU dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.





