Pekanbaru

Resmi Dimulai 2 Februari, Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026!

×

Resmi Dimulai 2 Februari, Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026!

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning (OKLK) 2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Riau sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kegiatan tersebut berada di bawah arahan Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan dan dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Dalam pelaksanaannya, operasi mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis.

Dirlantas Polda Riau menegaskan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh faktor pelanggaran dan kelalaian pengendara. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan patuh terhadap aturan di jalan raya.

Baca Juga  Sumut Catat Korban Jiwa Terbanyak, 166 Meninggal dan 143 Masih Hilang

“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih kepada membangun kesadaran bersama agar keselamatan menjadi prioritas utama saat berkendara,” ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Ditlantas Polda Riau menetapkan sembilan sasaran prioritas, yaitu:

1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

2. Kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti menambah panjang rangka, mengubah bentuk, atau menggunakan spek tek.

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukannya.

4. Kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas di Aspol Sisingamangaraja Pekanbaru

5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan atau travel.

6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan, serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Riau berharap dapat mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman. Keselamatan adalah kebutuhan bersama,” tukas Kombes Jeki.