Berita

Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni pada 2026, Anggarkan Rp50 Juta per Unit

×

Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni pada 2026, Anggarkan Rp50 Juta per Unit

Sebarkan artikel ini

PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi sebanyak 22 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2026. Program tersebut dijalankan untuk membantu masyarakat memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan proses pelaksanaan program saat ini telah berjalan di sejumlah lokasi.

“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujar Virgistia di Padang, Rabu (10/6/2026).

Dari total target tersebut, sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Sementara itu, enam unit rumah masih berada dalam tahap perencanaan dan lima unit lainnya sedang dipersiapkan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Menurut Virgistia, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta untuk setiap rumah yang direnovasi. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki kerusakan berat hingga meningkatkan kualitas bangunan agar lebih layak dihuni.

Baca Juga  Pria Tanpa Identitas Diduga Tenggelam di Pantai Padang

“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh pendanaan program renovasi RTLH saat ini masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” katanya.

Dinas Perkim juga membuka kesempatan bagi warga yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni untuk mengajukan bantuan renovasi. Pengusulan disarankan dilakukan melalui kelurahan setempat agar proses pendataan dapat berjalan lebih terstruktur.

Baca Juga  Bank Nagari Pariaman Berikan Dukungan Rp35 Juta untuk Persikopa di Piala Soeratin U-17

“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” ujarnya.

Untuk mengajukan bantuan, masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen dasar, seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi fisik rumah yang mengalami kerusakan.

Melalui program renovasi RTLH ini, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni di daerah tersebut dapat terus berkurang. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak. (*)