INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Proses pendaftaran ini akan berlangsung selama 10 hari, mulai dari 17 hingga 28 September 2024.
Menurut Randi Adi Tama, anggota KPU Padang, total kebutuhan KPPS berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini adalah 10.409 orang.
Para petugas KPPS ini akan disebar di 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Padang.
“Pendaftaran KPPS ini penting untuk memastikan kelancaran Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jumlah kebutuhan KPPS masih bisa berubah setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September nanti,” ungkap Randi dalam keterangannya pada Selasa (17/9).
Selain KPPS, KPU juga membuka pendaftaran untuk 2.974 Petugas Keamanan dan Ketertiban Pemungutan Suara (PAM TPS) yang akan bertugas menjaga keamanan TPS pada hari pemungutan suara.
Setelah pendaftaran ditutup, tahap selanjutnya adalah penelitian administrasi yang akan berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Pada periode tersebut, masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan hingga 5 Oktober 2024.
Hasil akhir seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5 hingga 7 Oktober 2024, sementara pelantikan dijadwalkan pada 7 November 2024.
Masa tugas KPPS akan dimulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024, memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
Proses ini menjadi salah satu persiapan penting menjelang Pilkada 2024 yang menuntut keterlibatan berbagai pihak guna menjamin keberhasilan pelaksanaan demokrasi lokal di Padang.(*)





