BeritaPolitik

Pilkada Bersih 2024: Ratusan Kades Sumbar Deklarasikan Netralitas

×

Pilkada Bersih 2024: Ratusan Kades Sumbar Deklarasikan Netralitas

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sebanyak 117 kepala desa (Kades) di Sumatera Barat secara resmi mendeklarasikan komitmen untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Deklarasi ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang diadakan di Bukittinggi pada Selasa (15/10), yang dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.

Vifner, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, menekankan pentingnya menjaga prinsip netralitas para Kades dalam pemilihan.

“Netralitas ini berarti para Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu, baik selama maupun setelah pemilihan berlangsung,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa posisi Kades, atau yang di beberapa daerah disebut sebagai Walinagari, sangat rawan terhadap pelanggaran pidana pemilu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga  Aksi Cepat Polisi Solok Selatan Bekuk Pengedar Sabu Langganan Penjara

Oleh karena itu, Kades harus menghindari keterlibatan dalam kampanye, menjaga agar tidak ada konflik kepentingan, serta menghindari intimidasi atau ancaman kepada masyarakat.

“Selain itu, Kades tidak diperbolehkan menunjukkan dukungan kepada calon kepala daerah melalui media sosial atau bentuk media lainnya, dan harus menolak segala bentuk politik uang,” tambah Vifner.

Meski Kades dipilih langsung oleh masyarakat, lanjutnya, tetap ada larangan bagi mereka untuk terlibat dalam kegiatan kampanye atau mendukung pasangan calon.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Pemilu, Pasal 69 dan 70, yang melarang peserta pemilu untuk melibatkan Kades dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga  Keluarga Ella Akan Polisikan Klinik Kecantikan WSJ Depok

Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, mengingatkan bahwa sanksi bagi Kades yang melanggar netralitas sangat serius.

“Pada pemilihan sebelumnya, ada Kades yang harus mendekam di penjara akibat melanggar aturan netralitas ini. Kami berharap hal serupa tidak terulang pada Pilkada 2024,” katanya.

Selain Kades, Lurah yang merupakan bagian dari ASN juga diingatkan agar menjaga netralitas, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pengawasan secara intensif guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa Pilkada mendatang.

“Tujuan kami adalah memastikan Pilkada yang bersih dan adil, di mana setiap calon memiliki kesempatan yang setara tanpa adanya keberpihakan dari aparatur pemerintahan,” pungkas Khadafi. (*)