Bengkalis

Security Dinas Perpustakaan Ditangkap Polres Bengkalis, Ini Kasusnya

×

Security Dinas Perpustakaan Ditangkap Polres Bengkalis, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Security Dinas Perpustakaan Ditangkap Polres Bengkalis, Ini Kasusnya
Tersangka.(Ist)

INGATLAH.COM – Seorang petugas keamanan (security) yang bertugas di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pelaku berinisial IAE (31), warga Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis.

Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat mengadu mengenai seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan diketahui bekerja sebagai security di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas terduga pelaku.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas bergerak cepat melakukan pengejaran.

Baca Juga  Peredaran Sabu di Mandau Terungkap, Tersangka Ngaku Dapat Barang Seharga Rp8 Juta

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan di area lobi Kantor Dinas Perpustakaan yang menjadi lokasi tugasnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,22 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru, dua unit telepon genggam Android, satu buah kaca pirex, enam lembar plastik klip putih, satu buah sekop sabu, serta satu kotak kaleng yang diduga digunakan untuk menyimpan perlengkapan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, IAE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ZAB.

Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang bersangkutan di Desa Meskom.

Namun saat dilakukan penggerebekan, target yang diduga sebagai pemasok sabu tidak berada di lokasi. Hingga kini, keberadaannya masih dalam pencarian petugas.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa IAE positif mengonsumsi Methamphetamine atau sabu.

Baca Juga  Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Bengkalis, Honda Supra X Ikut Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Polres Bengkalis.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.