JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).
Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda yang diduga menyebut masyarakat Sumbar sebagai suku barbar.
Laporan DPP IKM tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Organisasi tersebut menilai ucapan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu ujaran kebencian bernuansa SARA.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.
“Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan tersebut menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Menurut Defrizal, ucapan tersebut diduga disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat.
“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” jelasnya.
Defrizal menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang disebut diarahkan kepada masyarakat Sumbar dan Jawa Barat.
Menurutnya, istilah tersebut memiliki konotasi negatif karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “barbar” diartikan sebagai tidak beradab, kejam, dan tidak memiliki peradaban.
“Pernyataan itu dianggap menyudutkan masyarakat daerah tertentu sebagai masyarakat barbar. Tentu ini melukai perasaan masyarakat Minangkabau,” katanya.
Sebagai bukti laporan, DPP IKM menyerahkan rekaman video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit yang diambil dari akun TikTok bernama “Pengharapan Kekal”.
IKM berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan proporsional.
“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia. Selama ini banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami berharap kali ini ada keadilan,” tutup Defrizal.





