INGATLAH.COM – Keluarga terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan Ingatlah.com.
Berita itu berjudul “Sidang Larshen Yunus, Saksi Martin Ungkap Alur Pembayaran Rp35 Juta” yang diterbitkan pada 23 September 2026.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Evi Friska Simanjuntak, yang menyatakan dirinya sebagai istri terdakwa Larshen Yunus.
Dalam surat tersebut, keluarga terdakwa menyampaikan keberatan karena menilai pihaknya tidak terlebih dahulu dimintai konfirmasi secara layak dan berimbang sebelum pemberitaan diterbitkan.
Keluarga juga menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesan sepihak karena, menurut mereka, informasi yang disampaikan dalam persidangan merupakan keterangan saksi yang masih diuji dalam proses persidangan.
Keluarga terdakwa menegaskan bahwa Larshen Yunus saat ini berstatus sebagai terdakwa dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Mereka juga meminta agar informasi yang muncul selama persidangan tidak diposisikan sebagai fakta final sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, keluarga meminta koreksi apabila dalam pemberitaan terdapat penyajian yang dinilai tidak seimbang antara pihak pelapor dan terdakwa.
Mereka juga meminta agar pemberitaan tidak menggunakan penyebutan atau framing yang menurut keluarga berpotensi merugikan nama baik terdakwa sebelum proses hukum selesai.
Dalam surat tersebut, keluarga meminta agar hak jawab dimuat secara proporsional oleh Ingatlah.com, baik dalam pemberitaan daring maupun apabila terdapat publikasi dalam bentuk cetak.
Keluarga juga berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut ke depan mengutamakan konfirmasi dan tetap memperhatikan prinsip keberimbangan serta verifikasi dalam proses jurnalistik.
Catatan Redaksi: Ingatlah.com memuat hak jawab ini sebagai ruang bagi pihak keluarga terdakwa untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.
Substansi dalam hak jawab merupakan pernyataan dari pihak keluarga terdakwa. Pemberitaan sebelumnya mengenai persidangan merujuk pada keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, termasuk keterangan saksi dan uraian JPU sebagaimana diberitakan dalam artikel terkait.





