HukrimPekanbaru

13 Orang Diamankan Saat Razia Narkoba di THM Pekanbaru, Mayoritas Pengguna Direhabilitasi

×

13 Orang Diamankan Saat Razia Narkoba di THM Pekanbaru, Mayoritas Pengguna Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Razia gabungan yang melibatkan Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan Propam Polda Riau di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Jumat (23/5/2026) malam hingga Sabtu (24/5/2026) dini hari berujung pada diamankannya 13 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dari belasan orang yang diamankan, dua pria berinisial FR dan MAY diproses lebih lanjut karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Sementara 11 orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah hasil asesmen menyatakan mereka hanya sebagai pengguna.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim gabungan menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

“Tim gabungan menyampaikan telah menemukan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya. Setelah itu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Muharman dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Tak hanya melakukan pemeriksaan di dalam room hiburan malam, petugas juga memeriksa kendaraan salah seorang pengunjung. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tambahan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Baca Juga  Tol Pekanbaru-Dumai Bergelombang, Begini Kata Hutama Karya

Sebanyak 13 orang kemudian diamankan. Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan yang berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Para terduga masing-masing berinisial KS (32), RR (22), GSA (21), PT (28), AF (21), MAY (24), IMF (22), MA (22), NR (23), SAP (23), SA (23), ALS (23), dan FR.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan FR membawa ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate. Sementara MAY kedapatan menyimpan ganja seberat 1,39 gram.

“Seluruh yang diamankan telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dan hasilnya 13 orang dinyatakan positif narkotika,” jelas Muharman.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan mengungkapkan pihaknya langsung melakukan asesmen terpadu terhadap seluruh orang yang diamankan. Asesmen dilakukan sejak pagi hingga sore hari oleh tim hukum dan tim medis.

Menurut Wawan, tim hukum bertugas mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam jaringan narkotika. Sedangkan tim medis menilai tingkat ketergantungan pengguna, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Tim hukum bertugas mengkaji apakah para tersangka ini terlibat jaringan atau tidak. Sedangkan tim medis menentukan kategori penggunaan narkoba, apakah ringan, sedang, atau berat,” kata Wawan.

Baca Juga  Masuk Grup Berat, Borneo FC Jadikan Shopee Cup 2026/27 Ajang Naik Kelas

Dari hasil asesmen, FR dipastikan tetap menjalani proses pidana lantaran barang bukti ganja yang dimiliki melebihi batas ketentuan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yakni maksimal lima gram.

“FR tidak terlibat jaringan, namun barang bukti yang dimiliki mencapai 9,86 gram sehingga perkara dilanjutkan ke proses penyidikan,” tegasnya.

Sedangkan MAY yang diketahui telah menggunakan narkotika sejak tahun 2019 direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.

Sementara 11 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan narkotika dan hanya masuk kategori pengguna ringan. Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau dengan durasi tiga hingga enam kali pertemuan.

Wawan juga mengungkapkan, sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika dan tidak mengetahui zat yang mereka konsumsi merupakan barang terlarang.

“Mereka mengaku baru pertama kali menggunakan dan tidak tahu itu narkotika. Ada yang hanya sekali mencoba,” tutup Wawan.