Pekanbaru

Nekat Gelapkan Ban dan Velg Perusahaan untuk Judol, Supir Truk Ditangkap di Sumut

×

Nekat Gelapkan Ban dan Velg Perusahaan untuk Judol, Supir Truk Ditangkap di Sumut

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Pelarian sopir truk berinisial YA (46) yang menggelapkan ban perusahaan PT Tapal Kuda Merah, Kota Pekanbaru berakhir di Sumatera Utara.

YA diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya usai menggelapkan dua ban serep dan dua velg milik perusahaan serta menyalahgunakan uang jalan Rp 1,3 juta, dengan total kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp 15 juta.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni melalui Kanit Reskrim Ipda Asbi Abdul Sani, Jumat, 14 November 2025.

“Pelaku ditangkap di Rantau Prapat, Sumatera Utara pada Selasa (11/11/2025) pukul 17.30 WIB, ia mengaku nekat menggelapkan ban dan velg tersebut untuk membayar utang dan bermain judi online,” ujar Ipda Asbu Abdul Sani.

Baca Juga  Pemuda Rohingya Meninggal Dunia di Pekanbaru, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Introgasi awal, YA mengaku menjual barang-barang tersebut seharga Rp 6 juta dan sebagian besar uang hasil penjualan dan uang jalan telah dihabiskan untuk kebutuhan pribadi dan permainan tersebut.

Menurut Ipda Asbi, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.19 di Jl. Lintas Timur Km 14, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pelapor melihat kejanggalan pada GPS truk yang dikendarai pelaku menunjukkan posisi kendaraan berada di SPBU Kandis yang seharusnya menuju Dumai.

Baca Juga  Berujung Damai, Mahasiswa UMRI Cabut Laporan Dugaan Pemukulan oleh Oknum Aparat

“Saat dicek saksi, truk ditemukan ditinggalkan dan dua ban serep berikut velg hilang,” ungkap Asbi.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku YA Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 600.000, ATM BRI atas nama tersangka berisi Rp 1.452.796, dan Satu unit ponsel Oppo.

“Kini, YAS telah diamankan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan”, tegas Kanit Reskrim Ipda Asbi.