INGATLAH.COM – Pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalur Lembah Anai, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya viral di media sosial.
Pria itu berinisial AB (46), ia diamankan aparat pada Kamis (21/5/2026) malam usai diduga meminta uang kepada pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah video dan informasi terkait praktik pungli di kawasan Lembah Anai ramai diperbincangkan warganet.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Kasi Humas Polres Padang Panjang, Iptu Junaidi, mengatakan AB ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di rumah adik kandungnya di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Junaidi, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, AB mengaku sempat bertemu dengan rombongan mahasiswa yang menggunakan empat unit bus dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pertemuan tersebut terjadi di kawasan portal atas Silaing Bawah.
Saat itu, salah seorang mahasiswi disebut meminta bantuan agar rombongan bus bisa melewati jalur Lembah Anai.
Dari komunikasi itu, pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp450 ribu.
AB juga mengaku dirinya dapat membantu kendaraan melintas karena sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas flagman di proyek milik PT Hutama Karya Infrastruktur di kawasan tersebut.
Namun, sekitar dua bulan terakhir ia sudah tidak lagi bekerja akibat pengurangan tenaga kerja.
Kepada polisi, AB mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia berdalih nekat melakukan aksi tersebut karena kesulitan ekonomi setelah rumahnya terdampak longsor dan dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





