JAKARTA – Polri menegaskan tidak ada praktik rangkap jabatan dalam penugasan anggotanya yang ditempatkan di kementerian atau lembaga (K/L) pemerintah pusat.
Setiap anggota Polri yang menerima tugas di instansi luar secara otomatis tidak lagi memegang jabatan struktural di internal Polri.
Dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025), Polri menjelaskan bahwa penugasan anggota di luar institusi dilakukan melalui mekanisme mutasi.
Anggota yang dipindahkan ke K/L dimutasi dari jabatan sebelumnya dan kemudian ditetapkan sebagai perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen) untuk menjalankan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Polri juga memastikan bahwa penugasan tersebut tetap memperhatikan seluruh hak kepegawaian anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak administratif tetap diberikan, namun tanpa adanya penggandaan penerimaan dari dua instansi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa Polri memiliki sistem pengelolaan jabatan yang jelas dan sesuai regulasi.
Setiap penugasan luar struktur harus tetap tunduk pada aturan kepegawaian dan prinsip integritas.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan profesionalitas dalam setiap penugasan,” katanya.
Melalui penjelasan ini, Polri berharap publik memahami bahwa penempatan anggota di instansi pusat dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan benturan jabatan maupun hak kepegawaian.
Hak Anggota Polri yang Ditugaskan di Kementerian/Lembaga Pusat:
- Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri sesuai statusnya sebagai PNS Polri.
- Tunjangan kinerja/remunerasi diberikan oleh instansi tempat anggota bertugas, menyesuaikan kelas jabatan pada K/L terkait.
- Hak jabatan lainnya diberikan oleh instansi pengguna sesuai aturan internal masing-masing.
- Tidak ada duplikasi remunerasi, karena anggota yang bertugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sesuai Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
Dengan sistem tersebut, Polri menegaskan komitmennya menjaga integritas, profesionalitas, serta transparansi dalam tata kelola kepegawaian.





