HukrimRiauUtama

Kritik Replik, Abdul Wahid: Jaksa Terlihat Jadi Advokat Saksi Mahkota

×

Kritik Replik, Abdul Wahid: Jaksa Terlihat Jadi Advokat Saksi Mahkota

Sebarkan artikel ini
Dinilai Bersalah, Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar Rp1,45 Miliar
Dinilai Bersalah, Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar Rp1,45 Miliar

INGATLAH.COM – Sidang dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali memanas.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik tajam terhadap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Usai persidangan, Abdul Wahid menilai isi replik lebih banyak membela saksi mahkota, Dani M Nursalam, dibandingkan menanggapi nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan tim penasihat hukumnya.

“Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M. Nursalam. Jadi terkesan bukan sebagai JPU, tetapi sebagai advokat saksi mahkota, yaitu Dani M. Nursalam,” kata Abdul Wahid kepada wartawan.

Menurutnya, replik yang disampaikan JPU tidak dibangun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, melainkan hanya menyusun narasi dan asumsi untuk menghubungkan dirinya dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Repliknya lagi-lagi membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan. Saya melihat ini hanya cocoklogi,” ujarnya.

Abdul Wahid mencontohkan, jaksa mengaitkan pertemuan pada 7 dan 8 April 2025 serta rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Baca Juga  Eks Kadis PUPR Riau: Perintah Kumpulkan Uang dari Dani, Bukan Abdul Wahid

Menurutnya, kedua agenda tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diperiksa.

“Tanggal 7-8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT,” katanya.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga mempertanyakan kesaksian para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dihadirkan dalam persidangan.

Ia menuding keterangan mereka telah diarahkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Menurut saya, kepala-kepala UPT itu sudah disetting, sudah digembleng, sudah direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu berkaitan dengan perkara ini. Padahal, menurut saya tidak demikian,” ucapnya.

Dalam keterangannya, Abdul Wahid juga mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan dugaan adanya kriminalisasi bermotif politik.

Ia bahkan menyinggung nama SF Hariyanto.

“Semua orang tahu kepala-kepala UPT itu siapa orangnya. Itu anak buah SF semua. Bagaimana SF ingin mengkriminalisasi saya, saya kira kawan-kawan sudah tahu. Persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, hanya dikait-kaitkan saja,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Abdul Wahid kembali mengutip pemikiran sastrawan Khalil Gibran yang sebelumnya juga disampaikan dalam pleidoinya.

Baca Juga  Prabowo: 500 Sekolah Rakyat Siap Hadir, 100.000 Layar Pintar Dikirim ke Daerah Tertinggal

“Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini,” katanya.

Meski melontarkan kritik keras terhadap JPU, Abdul Wahid menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengaku masih menaruh kepercayaan kepada majelis hakim untuk memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Saya masih yakin ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang sidang, terutama kepada hakim. Saya yakin hakim akan memutuskan perkara ini dengan jernih. Apa yang disampaikan JPU menurut saya hanya narasi dan asumsi,” tegasnya.

Abdul Wahid juga memastikan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan duplik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan JPU KPK terkait dugaan pemerasan terhadap para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Tim penasihat hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab juga menilai pembuktian yang diajukan JPU masih lemah, termasuk kesaksian Dani M Nursalam sebagai saksi mahkota yang dinilai tidak didukung alat bukti lain.