INGATLAH.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau kembali mengungkap sejumlah fakta penting.
Fakta-fakta itu terkait aliran uang dan upaya sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) mempertahankan jabatan agar tidak dimutasi.
Namun, dari rangkaian kesaksian yang disampaikan di persidangan, tidak satu pun saksi yang mengaku menerima arahan langsung dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pemberian uang maupun pengaturan mutasi jabatan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
- Uang Rp600 Juta hingga Dana Operasional
Saksi pertama, Fauzan Kurniawan dari PT Triva Abadi dan PT Riau Sepadan, mengungkap pernah dititipi uang Rp600 juta oleh Muh Arief Setiawan melalui Sekretaris PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda pada Juni 2025.
Menurut Fauzan, uang tersebut diserahkan dalam plastik hitam di luar kantor perusahaannya dan sempat disimpan di mobil pribadinya selama sekitar satu minggu sebelum dikembalikan kepada Muh Arief Setiawan di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Ia juga mengaku pernah diminta menyampaikan uang operasional untuk Dani M Nursalam sebesar Rp200 juta yang diberikan bertahap masing-masing Rp50 juta selama empat bulan pada Juli hingga Oktober 2025.
Meski demikian, Fauzan menegaskan tidak mengetahui asal-usul uang tersebut dan tidak pernah menerima perintah dari Abdul Wahid.
“Saya tidak pernah diperintah Pak Abdul Wahid,” ujarnya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum.
- Dugaan Bantuan Perbaikan Rumah Dinas Kapolda
Saksi berikutnya, Thomas Larfo Dimeira, yang kini menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, mengungkap adanya pembahasan bantuan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau pada April 2025.
Ia menyebut pembahasan bermula dari arahan Wakil Gubernur Riau saat itu, SF Hariyanto, yang meminta agar pemerintah daerah membantu perbaikan rumah dinas tersebut.
Thomas mengaku menghadiri pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru bersama sejumlah pejabat. Dalam pertemuan itu, ia melihat Muh Arief membawa sebuah goodie bag yang diduga berisi uang sekitar Rp300 juta.
Namun Thomas menegaskan dirinya tidak mengetahui sumber uang tersebut dan tidak mengetahui adanya keterlibatan Abdul Wahid.
- Dana Organisasi hingga Dikembalikan ke KPK
Saksi lain, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa, mengaku menerima bantuan dana kegiatan organisasi sebesar Rp50 juta yang diserahkan dua tahap melalui Ferry Yunanda.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan musyawarah besar organisasi di Jakarta pada Oktober 2025.
Iwan menyebut tidak mengetahui sumber dana dan telah mengembalikannya ke rekening penampungan KPK pada 18 Mei 2026.
- Kepala UPT Cari Jalan Hindari Mutasi
Fakta lain muncul dari keterangan Hatta Said, relawan pasangan Bermarwah pada Pilgub Riau 2024.
Ia mengaku pernah memfasilitasi sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan PUPR-PKPP Riau untuk bertemu Dani M Nursalam karena khawatir dimutasi.
Menurut Hatta, sejumlah pejabat meminta bantuan agar dapat bertemu pihak yang dianggap memiliki akses langsung ke gubernur.
Pertemuan dilakukan di warung kopi di Jalan Harapan Raya Pekanbaru hingga Hotel Grand Sahid Jakarta.
Namun dalam pertemuan itu, Dani M Nursalam justru menegur para kepala UPT agar tidak terlibat politik dan fokus bekerja.
“Pak Dani menegaskan agar mereka tidak ikut politik, cukup bekerja dengan baik,” ungkap Hatta di persidangan.
Ia juga memastikan tidak pernah ada arahan langsung dari Abdul Wahid terkait permintaan uang maupun pengaturan mutasi jabatan.
- Rekaman Percakapan Diputar di Sidang
Dalam sidang turut diperdengarkan rekaman percakapan mengenai permintaan mutasi jabatan serta diperlihatkan daftar titipan nama pejabat yang ditemukan penyidik.
Para kepala UPT disebut mendatangi Dani M Nursalam karena dianggap sebagai orang kepercayaan gubernur.
- Kuasa Hukum: Dakwaan Tidak Terbukti
Usai persidangan, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta-fakta persidangan semakin memperjelas bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.
Menurutnya, sejumlah kepala UPT justru aktif mencari jalur untuk mempertahankan posisi mereka, termasuk melalui perantara relawan maupun tenaga ahli gubernur.
“Hingga hampir 30 saksi diperiksa, tidak ada satu pun yang menyatakan pernah diperintah, dipaksa, atau diancam langsung oleh Pak Abdul Wahid,” tegas Kemal.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan seluruh fakta persidangan menjadi dasar penilaian majelis hakim.
“Kami berharap proses hukum ini tetap adil dan objektif agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.





