INGATLAH.COM – Pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, mengungkap fakta mengejutkan.
Selain menyita 43,3 gram sabu, polisi juga menemukan 283 butir amunisi berbagai kaliber di dua rumah kontrakan milik tersangka.
Tak hanya itu, aparat turut mengamankan Rp50 juta uang tunai, sejumlah alat pengemasan narkoba hingga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis haram tersebut.
Sebanyak empat orang tersangka kini diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir.
Mereka masing-masing berinisial AW, KA, HA dan S.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan kebun sawit di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.
“Kapolsek Bangko Pusako kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika,” ujar Kombes Putu, Selasa (19/5/2026).
Digerebek di Kebun Sawit, Polisi Temukan Sabu 43,3 Gram
Penggerebekan dilakukan Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni AW, KA dan HA di area kebun sawit yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dari ketiganya, petugas menyita satu paket besar dan dua paket kecil sabu dengan total berat 43,3 gram.
Polisi juga mengamankan empat unit ponsel, satu timbangan digital, alat hisap sabu, sepeda motor serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil transaksi.
Hasil interogasi mengarah kepada seorang pria berinisial S, yang diduga menjadi pemasok sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, saat diduga hendak melarikan diri.
Dari tangan tersangka S, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta.
Temukan Rp50 Juta dan 283 Butir Amunisi
Setelah menangkap para tersangka, polisi melakukan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang ditempati pelaku di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.
Di rumah pertama, polisi menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil kuning diduga ekstasi, uang Rp4,1 juta serta buku tabungan atas nama tersangka.
Sementara di rumah kedua, petugas menemukan plastik klip berbagai ukuran, lima timbangan digital, kaca pirek, sendok stainless hingga gunting yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Temuan paling mengejutkan adalah 283 butir amunisi berbagai jenis kaliber yang tersimpan di lokasi tersebut.
“Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Putu.
Polisi Dalami Asal Amunisi dan Dugaan TPPU
Polda Riau kini masih mendalami asal-usul ratusan amunisi yang ditemukan serta menelusuri aliran dana dalam rekening para tersangka guna mengungkap kemungkinan praktik pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika.
Kasus ini membuka dugaan bahwa jaringan narkoba tersebut tidak hanya bergerak dalam transaksi sabu, tetapi juga memiliki aset dan perputaran uang dalam jumlah besar.
Kombes Putu mengajak masyarakat aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Satgas Anti Narkoba.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.





