INGATLAH.COM – Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, polisi menangkap tiga terduga pengedar dan menyita lebih dari 100 gram sabu serta belasan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan, informasi warga langsung ditindaklanjuti Tim Elang Kuantan dengan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dalam kamar rumah kontrakan,” ujar AKP Hasan Basri.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MP (22), KR (18), dan HP (34). Ketiganya diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika di wilayah Kuansing.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 164 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor mencapai 102,71 gram. Polisi juga menyita 14 butir pil ekstasi dengan berat total 7,19 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, pipet kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, lakban hitam, gunting, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp350 ribu, hingga satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap fakta baru. Saat memeriksa ponsel milik tersangka MP, polisi menemukan foto denah lokasi penyimpanan narkotika.
Berbekal petunjuk tersebut, Tim Elang Kuantan kembali melakukan penyisiran dan menemukan tambahan 20 paket sabu yang disembunyikan di sekitar wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
“Hasil interogasi menunjukkan tersangka MP mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial HK yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Hasan Basri.
MP juga mengaku hanya bekerja dengan sistem upah dan dijanjikan bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung zat amphetamine yang mengindikasikan penggunaan narkotika.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup AKP Hasan Basri.
Polres Kuansing menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.





