INGATLAH.COM – Seorang pemuda di Kabupaten Bengkalis terpaksa meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Talang Pancah, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RR (21) di lokasi,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit handphone merek Redmi berwarna biru, satu bungkus kotak rokok On Bold, serta uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporkan melalui Call Center Polri di 110, dan akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Polsek Mandau memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat.





