PEKANBARU – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Kasus ini tengah mengadili Gubri non aktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani M Nursalam.
Seorang saksi, Hendra Lesmana, yang merupakan satpam sekaligus sopir perbantuan Kepala Dinas, mengaku pernah dua kali diminta mengantarkan uang dalam jumlah besar.
Kesaksian itu disampaikan Hendra di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).
Ia menyebut perintah pengantaran uang berasal dari Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
“Perintah Pak Ferry, ada dua kali. Saya tidak tahu, disuruh bawa saja,” ujar Hendra dalam persidangan, Rabu (29/4/2026)
Hendra menjelaskan, pengantaran pertama terjadi pada 2 Juni 2025.
Saat itu, ia diminta membawa uang ke rumah Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan.
Usai mengantar, ia kembali mendapat instruksi untuk bertemu dengan Kepala UPT Wilayah I, Khairil Anwar, di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
“Saya diminta bertemu Pak Khairil di rumah makan. Saya sempat menunggu sekitar lima menit, lalu saya diberi uang untuk Pak Kadis,” jelasnya.
Menurut Hendra, uang yang diterimanya dari Khairil berjumlah Rp100 juta.
Uang tersebut kemudian langsung ia antar ke rumah Kepala Dinas.
“Ini uang Rp100 juta untuk Pak Kadis, katanya. Saya langsung antar ke rumah Pak Arief dan saya sampaikan itu dari Pak Khairil,” ungkapnya.
Sementara itu, pengantaran kedua terjadi pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Hendra mengaku kembali menerima perintah dari Ferry Yunanda.
“Saya ketemu Pak Ferry di basement kantor PUPR. Dia bilang ambil uang di ruangannya untuk Pak Kadis,” katanya.
Ia kemudian menuju ruangan Ferry di lantai empat dan mengambil uang yang telah disiapkan dalam tas jinjing.
“Dibilang ini uang Rp300 juta untuk Pak Kadis. Saya bawa turun dan simpan di mobil dinas Pak Kadis di basement,” tambahnya.
Dalam kesaksiannya, Hendra menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan uang tersebut.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah sebagai bawahan.
“Saya tidak tahu uang itu untuk apa, saya hanya disuruh mengantar,” ujarnya.
Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam mengungkap aliran dana serta peran sejumlah pihak dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.





