INGATLAH.COM – Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5,2 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berjalan singkat.
Seluruh dakwaan dibacakan dan diterima tanpa bantahan oleh terdakwa.
Asri tiba di PN Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama puluhan tahanan lain.
Meski tangan kirinya ikut diborgol, penampilan Asri mencuri perhatian. Ia tampil rapi memakai kemeja putih dan celana hitam, berbeda dari tahanan lain yang mengenakan seragam biru Rutan.
Kepalanya kini terlihat plontos, menyisakan hanya sedikit rambut.
“Benar, dakwaan sudah dibacakan terhadap terdakwa AA,” kata Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang.
Dalam sidang yang digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji, Asri hadir bersama tim penasihat hukumnya.
Ia menyatakan memahami seluruh dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy, Asri juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Yang bersangkutan tidak eksepsi. Sidang berikutnya masuk agenda pembuktian,” ujar Marulitua.
- Awal Mula Kasus: Pinjaman Tak Dilunasi dan Penagihan Sewa Ilegal
Perkara ini berawal pada November 2020, ketika Asri meminjam sejumlah uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain.
Pinjaman tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun hingga waktu yang disepakati, utang itu tak kunjung dilunasi.
Sebagai penyelesaian, Asri menjual sebidang tanah dan bangunan ruko enam pintu miliknya kepada Vincent senilai Rp5,2 miliar.
Transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 pada 9 Juli 2021 di hadapan Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn, dan proses balik nama selesai pada Oktober 2021.
Namun persoalan tak berhenti. Setelah sertifikat resmi berpindah kepada Vincent, Asri justru diduga kembali melakukan tindakan melawan hukum.
Ia meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh, dengan mengaku bahwa bangunan tersebut masih miliknya.
Ia menagih total Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025 tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Merasa dirugikan, Vincent kemudian melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 385 ayat (1) KUHP (Penyerobotan Hak atas Tanah).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.





