HukrimPekanbaru

Begini Kronologi Pengeroyokan oleh Kelompok Debt Collector di Pekanbaru

×

Begini Kronologi Pengeroyokan oleh Kelompok Debt Collector di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Begini Kronologi Pengeroyokan oleh Kelompok Debt Collector di Pekanbaru
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah (tengah).(ist)

PEKANBARU – Empat dari tujuh anggota debt collector (DC) yang viral setelah diduga melakukan aksi pengeroyokan di Kota Pekanbaru berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua peristiwa tindak pidana berbeda yang terjadi pada Sabtu (25/4/2026).

Dua kasus itu yaitu dugaan perampasan kendaraan dan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka.

“Empat orang sudah berhasil kami amankan. Terdiri dari tiga pelaku pengeroyokan dan satu pelaku perampasan kendaraan. Tiga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar Anggi, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa pertama terjadi di Jalan Paus, tepatnya di area parkir Hotel Parma. Dalam kejadian tersebut, satu unit mobil milik debitur diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector.

Baca Juga  Mantan Dekan FISIPOL Menang hingga Kasasi MA, PTDH YLPI Riau Dinyatakan Batal

Menurut Anggi, kendaraan tersebut sebenarnya belum berstatus write off (WO), namun tetap diambil secara paksa dan dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan.

“Atas kejadian ini kami telah menerbitkan laporan polisi dan menerapkan Pasal 482 KUHP terkait dugaan perampasan,” jelasnya.

Adapun pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perampasan tersebut masing-masing berinisial AH, D, A, dan B, dengan korban berinisial A.

Sementara itu, peristiwa kedua terjadi di Kedai Kopi 72, Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai. Insiden ini merupakan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM yang saat itu mencoba membantu proses mediasi penarikan kendaraan secara kekeluargaan.

Namun mediasi tidak berjalan kondusif dan justru berujung aksi kekerasan.

“Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan,” ungkap Anggi.

Baca Juga  Panen 700 Kilogram Jagung, Langkah Nyata Polsek Rumbai Barat Menjaga Pangan

Sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan antara lain berinisial D, B, R, A, dan Y.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan pengejaran di beberapa lokasi berbeda.

Empat pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, serta Jalan Garuda Sakti.

Selain menangkap para tersangka, aparat juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik debitur sebagai barang bukti.

“Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambahnya.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar segera melaporkan apabila mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan kepolisian 110.

Pihak kepolisian juga mengingatkan perusahaan pembiayaan maupun pelaku penagihan utang agar menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun premanisme.