Berita

Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Jaga Penerimaan Negara

×

Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Jaga Penerimaan Negara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara atas nama terpidana Sufriono dan Zaini. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejati Riau, Sutikno, di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, para asisten di lingkungan Kejati Riau, serta sejumlah undangan lainnya.

Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan berupa rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai yang sah. Rinciannya terdiri dari 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang merek Manchester Royal, dan 1.537.600 batang merek Marshal Full Flavor.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat pengurai hingga tidak dapat digunakan kembali dan kehilangan nilai ekonomisnya.

Baca Juga  Pembangunan RS Bhayangkara Presisi dan Gedung BPKB Dimulai, Begini Kata Kapolda Riau

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kepentingan negara.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain sebagai bentuk kepastian hukum, langkah ini juga bertujuan mencegah kerugian negara dari sektor cukai dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Zikrullah.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap iklim usaha yang sehat.

“Rokok ilegal dijual tanpa pita cukai sehingga harganya lebih murah. Kondisi ini merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.

Selain itu, kata Zikrullah, aspek kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian karena rokok ilegal tidak memiliki standar produksi yang jelas dan berpotensi membahayakan konsumen.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta mendukung kampanye “Gempur Rokok Ilegal” guna melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.

Baca Juga  Tiga Napi di Lapas Rumbai Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Balik Jeruji

Perkara ini bermula pada akhir Juni 2025 saat LA Suriono alias Joker berkomunikasi dengan Zaini terkait rencana pengangkutan rokok ilegal. Pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini dan pihak lainnya bergerak menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia.

Di lokasi tersebut, rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker ke HSC, lalu dibawa ke Landing Spot Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

Pada 3 Juli 2025 dini hari, barang tersebut dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk. Namun sehari kemudian, tepatnya 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 WIB, Tim Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua unit HSC, lima unit truk, tiga unit mobil pribadi, serta total 22.298.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini dijatuhi pidana masing-masing 3,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.