HukrimPekanbaru

Operasi Antik Lancang Kuning 2026: Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba

×

Operasi Antik Lancang Kuning 2026: Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

Dalam operasi yang digelar selama tiga pekan tersebut, aparat mengamankan ratusan tersangka serta puluhan kilogram barang bukti narkoba.

Operasi yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 itu mencatat pengungkapan 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang berhasil diamankan.

Wakapolda Riau, Irjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah serius kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau.

“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 kasus dengan total 557 tersangka,” ujar Hengki, Selasa (12/5).

Dari jumlah tersangka tersebut, 530 orang laki-laki dan 27 perempuan.

Sebanyak 487 tersangka ditahan, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi karena dikategorikan sebagai pengguna.

  • Puluhan Kilogram Narkoba Disita
Baca Juga  Bukan Kebetulan! Caxambu Bongkar Rahasia Konsistensi Borneo FC Musim Ini

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan total berat mencapai 34,38 kilogram.

Barang bukti yang diamankan meliputi sebanyak 31,85 kilogram sabu, 319 butir ekstasi, , 110,74 gram ganja, 62 butir happy five dan 761 cartridge diduga mengandung etomidate.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 sepeda motor, serta 467 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas jaringan peredaran narkoba.

Menurut Hengki, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan, nilainya ditaksir mencapai Rp34,85 miliar.

Dari sisi latar belakang profesi, para tersangka didominasi oleh pengangguran sebanyak 182 orang, disusul wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.

  • Kasus Menonjol di Jalur Perairan Meranti
Baca Juga  Empat Terdakwa Korupsi KUR Rp1,9 Miliar Mulai Disidang, Mantan Mantri Bank Ajukan Eksepsi

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis dengan barang bukti 27 kilogram sabu serta ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Petugas juga menyita satu unit speedboat yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Putu menegaskan jalur perairan masih menjadi perhatian utama karena kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas daerah maupun internasional.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.