KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Seorang pria berinisial HF (46) ditangkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat berada di pintu samping rumahnya.
Polisi mengamankan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,68 gram, satu paket yang diduga ganja, serta sejumlah alat pendukung transaksi dan uang tunai hasil penjualan.
Penangkapan dilakukan di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau. Tersangka ditangkap pada Rabu dini hari, 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan sejak pukul 00.00 WIB.
Tersangka adalah HF (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Sei Tampalo, Desa Penghidupan. Polisi juga mengantongi nama pemasok berinisial IM yang disebut berdomisili di Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolsek dalam keterangan resminya.
Setelah memastikan aktivitas mencurigakan, tim opsnal bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu kotak plastik berisi sabu dalam beberapa kemasan, satu paket diduga ganja, plastik klip kosong, timbangan digital, handphone, serta uang tunai Rp150 ribu.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin. Dalam pemeriksaan, HF mengakui barang haram tersebut miliknya dan sebagian telah diedarkan di wilayah sekitar.
Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama. “Kami akan terus mengembangkan jaringan di atasnya,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kampar Kiri Hilir.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.





