UtamaHukrimPekanbaru

Fakta Baru Kasus Klinik Ilegal di Pekanbaru, Obat Pasien Ternyata Dibeli JRF Secara Online

×

Fakta Baru Kasus Klinik Ilegal di Pekanbaru, Obat Pasien Ternyata Dibeli JRF Secara Online

Sebarkan artikel ini
Terungkap di Sidang Perdana, Eks Finalis Putri Indonesia Diduga Jalankan Praktik Kecantikan Ilegal
Jeni Rahmadial Fitri.(ist)

INGATLAH.COM – Fakta baru kembali terungkap terkait kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau.

Eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), yang kini berstatus tersangka, diketahui memperoleh obat-obatan untuk pasien melalui pembelian di online shop.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, kepada ingatlah.com, Selasa (5/5/2026).

“Kasusnya dugaan praktik klinik kecantikan ilegal. Obat-obatan dibeli di online shop,” ujar Teddy.

Temuan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivitas klinik kecantikan yang dikelola tersangka di Pekanbaru.

Baca Juga  Kisah Hijrah Dian Sastrowardoyo: Dari Katolik hingga Mantap Memilih Islam

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan yang dibeli secara daring tersebut diduga digunakan dalam penanganan pasien di klinik tersebut.

“Obat-obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk diberikan kepada pasien,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami legalitas serta kelayakan penggunaan obat-obatan tersebut dalam praktik kecantikan yang dijalankan tersangka.

“Apakah obat-obatan tersebut boleh dipergunakan atau tidak, masih kita dalami lebih lanjut,” tambah Teddy.

Polisi juga menduga praktik pembelian obat secara online itu telah berlangsung sejak awal klinik mulai beroperasi.

Baca Juga  Persib Juara Super League, Begini Kata Pelatih Bojan Hodak

“Dugaan sementara seperti itu. Kalau dilihat sejak klinik berjalan, berarti diduga pelaku sudah membeli sejak tahun 2019,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jeni Rahmadial Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal.

Klinik yang dikelolanya diketahui tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Polda Riau pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan.

Masyarakat diminta memastikan klinik yang didatangi memiliki izin resmi guna menghindari risiko terhadap kesehatan.