HukrimKampar

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Tambang, Polisi Sita Hampir 20 Gram Barang Bukti

×

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Tambang, Polisi Sita Hampir 20 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (20/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IJ (30), warga Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, dan DI (26), warga Dusun III Kampung Baru, Desa Birandang, Kecamatan Kampa.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 19,85 gram, beserta barang bukti lain berupa dua unit handphone dan dompet.

Keduanya diamankan di sebuah warung yang berada di Dusun V Kedataran, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Baca Juga  Saat Pekanbaru Tergenang, Tangan-Tangan Polisi Jadi Penyelamat di Jalanan

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dan penyelidikan tim opsnal terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan kantong plastik hitam di bawah pohon kelapa yang diduga sengaja dibuang oleh pelaku IJ. Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 10 paket sabu.

Saat itu, kedua pelaku diketahui datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan sempat berhenti tidak jauh dari lokasi tim opsnal melakukan pemantauan.

Baca Juga  Dorong Swasembada Jagung dan Ketahanan Pangan Polsek Tapung Perkuat Sinergi dengan Kelompok Tani

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AB di Kota Pekanbaru.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” ujar AKP Markus Sinaga, Selasa (21/4/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.