INGATLAH.COM – Seorang pemuda pengangguran bersama tiga anak di bawah umur terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pelajar perempuan di Kota Pekanbaru.
Ironisnya, aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan foto pribadi korban sebagai alat ancaman.
Informasi yang berhasil ingatlah.com himpun, kasus ini berhasil diungkap aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban.
Laporan itu tercatat pada laporan polisi Nomor: LP/B/415/IV/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 7 April 2026.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, pria pengangguran itu berinisial FR.
Sementara tiga anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu berinisial MS, RF, dan RY.
“Saat ini statusnya terduga pelaku. Mereka diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan modus ancaman pencemaran serta penyebaran informasi pribadi korban,” ujar Anggi, Selasa (21/4/2026).
AKP Anggi menjelaskan, pengakuan korban peristiwa ini berlangsung cukup lama, sejak Juni 2025 hingga April 2026.
Lokasinya di wilayah Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kasus bermula ketika korban berinisial JS, seorang pelajar perempuan, berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MS pada April 2025.
“Dalam proses perkenalan tersebut, pelaku diduga mulai menekan korban dengan meminta foto tidak senonoh disertai ancaman penculikan apabila permintaan tidak dipenuhi,” ungkap Kasatreskrim.
Dilanda rasa takut, korban akhirnya mengirimkan foto tersebut melalui aplikasi pesan instan.
Namun situasi justru semakin memburuk. Pelaku kembali meminta foto lain sambil mengancam akan menyebarkan foto sebelumnya.
Setelah menguasai foto pribadi korban, MS bersama dua rekannya, RF dan RY, diduga melakukan pemerasan secara berulang.
“Mereka meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp700 ribu hingga Rp10 juta,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, korban yang sempat menceritakan kejadian tersebut kepada pelaku lain berinisial FR justru kembali menjadi sasaran.
FR yang diketahui merupakan seorang pengangguran diduga ikut memanfaatkan kondisi korban dengan melakukan pemerasan menggunakan nomor telepon berbeda.
“Dalam kurun Januari hingga Maret 2026, FR disebut meminta uang kepada korban dengan nominal berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta,” jelas AKP Anggi dalam keterangan tertulisnya.
Akibat rentetan aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polisi akan menjerat para pelaku dengan Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru,” jelas AKP Anggi.





