SIAK – Polres Siak resmi menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center, Kampung Rempak.
Hal itu dibenarkan Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Kapolres menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan unsur kelalaian yang berujung pada meninggalnya siswa berinisial MAA (15).
“Peristiwa ini terjadi saat kegiatan ujian praktik IPA. Korban bersama kelompoknya memperagakan senapan rakitan berbasis 3D printer yang kemudian meledak,” ujarnya.
Ia menegaskan, tersangka sebagai guru pembimbing dinilai lalai karena tetap mengizinkan penggunaan alat berbahaya tersebut.
“Tersangka sudah mengetahui bahwa alat tersebut berpotensi menimbulkan ledakan, namun tetap memberikan izin untuk dipraktikkan,” tegas Kapolres.
Sebelumnya ingatlah.com memberitakan peristiwa tragis terjadi di dunia pendidikan. Seorang siswa kelas IX di SMP Islamic Center Siak berinisial MA (15) meninggal dunia usai mengalami kecelakaan saat ujian praktik sains, Rabu (8/4/2026).
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di lapangan upacara sekolah yang berlokasi di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu siswa tengah mengikuti ujian praktik mata pelajaran IPA.
Mereka dibagi dalam beberapa kelompok untuk mempresentasikan hasil karya sains masing-masing.
Saat giliran kelompok korban, MA bertindak sebagai peraga utama. Ia kemudian meminta rekan-rekannya untuk menjauh karena akan mendemonstrasikan alat berupa senapan rakitan hasil cetakan 3D.
Namun nahas, saat alat tersebut digunakan, tiba-tiba terjadi ledakan dan merenggut nyawa korban.





