INGATLAH – Sebanyak 14 warga ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota dalam operasi penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi tambang berada di aliran Sungai Batang Mahat, tepatnya di Jorong Pasar Usang, Nagari Pangkalan.
Kapolres 50 Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, menyatakan operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, disertai Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Penangkapan yang terbit pada 12–13 Juli 2025.
“Keempat belas tersangka diamankan saat melakukan aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan mesin penyedot pasir,” ujar IPTU Repaldi.
Dalam operasi tersebut, dikatakannya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selang berbagai ukuran beserta 7 toples berisi emas hasil tambang.
Para pelaku merupakan berasal dari sejumlah jorong di Kecamatan Pangkalan. Saat ini mereka ditahan di Polres 50 Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, mereka disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
IPTU Repaldi menegaskan bahwa Polres 50 Kota berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya,” katanya.





