Berita

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di Diskes Inhil Masuk Tahap Penyidikan

×

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di Diskes Inhil Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Korupsi BRKS Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, 88 Debitur Diduga Hanya Dipinjam Namanya
Korupsi BRKS Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, 88 Debitur Diduga Hanya Dipinjam Namanya

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan obat di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022.

Perkara ini telah masuk dalam tahap penyidikan setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana, membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Iya, sudah sidik,” ujar Ade pada Jumat, 13 September 2024.

Kejanggalan yang ditemukan antara lain adanya perubahan spesifikasi teknis pada proses tender ulang yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa tender yang dilakukan bukanlah tender ulang, melainkan tender baru.

Baca Juga  Mahasiswa UIR Tagih Transparansi KPK soal Kasus SF Hariyanto

Selain itu, perusahaan yang sebelumnya tidak lolos kualifikasi pada tender pertama justru memenangkan tender kedua setelah adanya perubahan spesifikasi teknis.

Proses pelaksanaan tender diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kejari Inhil juga menemukan bahwa obat-obatan yang telah dibeli langsung didistribusikan ke puskesmas tanpa melalui pemeriksaan kualitas yang memadai.

“Bulan Agustus kemarin perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Ade.

Kejari Inhil menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan obat di Diskes Inhil tahun 2022 menyimpang dari aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara.

Selain kerugian berupa pembayaran harga obat yang lebih tinggi atau pembelian obat yang tidak sesuai spesifikasi, terdapat juga potensi kerugian tidak langsung akibat penurunan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Usai Cedera Panjang, Begini Kabar Ole Romeny Jelang Lawan Arab Saudi

Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau sedang melakukan perhitungan kerugian negara yang akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Nilai kontrak pengadaan obat ini mencapai Rp1.476.344.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022, dengan pelaksanaan selama 90 hari terhitung sejak 13 Juli hingga 10 Oktober 2022.

Adapun rekanan kegiatan ini adalah PT Tenayan Raya Makmur.(*)