INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN di Pekanbaru.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Pimpinan Cabang berinisial SH dan mantan Account Officer (AO) berinisial VS.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, bersama Kasi Intel, Effendy Zarkasyi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian sebanyak Rp7.976.000.000.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan empat alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan kedua tersangka dalam kasus ini. Keterangan dari saksi ahli juga menguatkan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Nikky kepada awak media.
Nikky menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika bank tersebut memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur yang ternyata fiktif.
Kredit tersebut digunakan untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan agunan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tiga Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Namun, dalam proses pencairan kredit, ditemukan sejumlah kejanggalan. Hanya dua orang calon debitur yang hadir di bank untuk mengajukan kredit, sementara mereka membawa nama 14 debitur lainnya tanpa sepengetahuan orang-orang yang namanya digunakan.
SH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang, kemudian memerintahkan VS untuk memproses pengajuan kredit tersebut meskipun prosesnya tidak sesuai prosedur dan berlangsung dengan sangat cepat.
Setelah dana sebesar Rp8 miliar dicairkan, kredit tersebut ternyata bermasalah. Hingga Desember 2024, posisi kredit tersebut masih macet dengan total utang yang belum dibayar mencapai Rp7.976.080.428, sementara yang berhasil dibayar hanya sekitar Rp23.919.573.
Lebih parah lagi, agunan yang disertakan untuk kredit tersebut tidak dapat dieksekusi karena tidak ada Sertifikat Hak Tanggungan yang sah.
SH dan VS kini telah ditahan oleh pihak berwajib, dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan menjadi perhatian serius terkait penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara.(*)





