Ekonomi

Serikat Pekerja BSP Gelar Sharing Knowledge PKB, Wijatmoko Jadi Narasumber

×

Serikat Pekerja BSP Gelar Sharing Knowledge PKB, Wijatmoko Jadi Narasumber

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap aturan ketenagakerjaan, Serikat Pekerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar kegiatan sharing knowledge terkait Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Selasa (7/4/2026).

Kegiatan hybrid ini berlangsung di ruang meeting PT BSP mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Ketua Serikat Pekerja BSP, Panji Sumirat, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan adalah memperkuat pemahaman pekerja mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.

Sebagai narasumber, Serikat Pekerja menghadirkan Wijatmoko Rah Trisno, yang memiliki pengalaman panjang di bidang hubungan industrial dan sumber daya manusia.

Baca Juga  Galaxy S26 Ultra Meluncur dengan AI Lebih Cerdas dan Privacy Display Pertama di Dunia

Dalam pemaparannya, Wijatmoko menekankan pentingnya PKB sebagai instrumen utama membangun hubungan industrial yang harmonis dan adil.

Ia menjelaskan bahwa PKB merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak, sekaligus menjadi “undang-undang” yang mengikat para pihak.

Wijatmoko juga menyinggung implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, meskipun UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat, PKB yang sudah berlaku tetap sah dan bahkan bisa ditingkatkan kualitasnya dibanding ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Harga TBS Sawit di Riau Turun, Begini Kata Kadinas Perkebunan Syahrial Abdi

“PKB harus disusun secara demokratis, tidak diskriminatif, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan hak asasi manusia,” jelasnya.

Wijatmoko menambahkan bahwa PKB memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas perusahaan, dan mendorong kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Penyusunan PKB, katanya, harus dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan itikad baik, berlaku maksimal dua tahun sebelum dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Melalui kegiatan ini, Serikat Pekerja BSP berharap seluruh anggota memiliki pemahaman komprehensif terkait regulasi ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dan berkelanjutan di lingkungan perusahaan.*