INGATLAH.COM – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sidang ketiga tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
Pantauan di lokasi, suasana di sekitar pengadilan tampak lebih ketat dari biasanya.
Aparat keamanan, baik dari internal pengadilan maupun kepolisian, disiagakan di sejumlah titik untuk mengantisipasi membludaknya massa pendukung yang hadir memberikan dukungan moril kepada Abdul Wahid.
Pembatasan akses juga diberlakukan bagi pengunjung.
Hanya sekitar 50 orang yang diizinkan masuk ke dalam ruang sidang, guna menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
Hingga pukul 10.10 WIB, sidang belum dimulai. Namun, Abdul Wahid sudah berada di ruang sidang dan tampak duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Di sisi lain, tim kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah hadir dan bersiap mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang Mudjono.
Sampai berita ini diturunkan, majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang masih belum terlihat memasuki ruang persidangan.





