INGATLAH.COM – Tiga pria harus berurusan dengan penyidik Polda Riau setelah diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua wilayah berbeda.
Ketiganya yakni ANM yang berperan sebagai pembeli sekaligus penampung BBM dari para pelangsir di Kabupaten Pelalawan.
Sementara dua lainnya, H selaku pemilik kapal dan S sebagai nahkoda. Keduanya diamankan saat mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi menggunakan kapal kayu KM Surya di perairan Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa praktik ilegal ini merugikan masyarakat, terutama kelompok yang berhak menerima subsidi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).
Pengungkapan kasus pertama dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen serta baby tank berkapasitas besar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sekitar dua bulan dengan pola yang cukup rapi.
BBM dibeli dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan berbeda, bahkan memanfaatkan pelat nomor ganda untuk mengelabui sistem barcode.
“Dibeli sekitar Rp280 ribu per jerigen, kemudian dijual kembali hingga Rp300 ribu. Keuntungan kecil per unit, namun menjadi besar jika dilakukan dalam jumlah banyak,” jelasnya.
BBM ilegal tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan kendaraan operasional seperti truk pengangkut kayu yang kesulitan memperoleh BBM subsidi secara resmi.
Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi di perairan Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir.
Polisi mengamankan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut diketahui berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk dijual kembali.
Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di dalam kapal, serta tambahan muatan di ponton lain. Total barang bukti diperkirakan melebihi 10.000 liter.
Menurut Kombes Ade, dua pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun laut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Riau memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aktor di balik distribusi ilegal dari hulu hingga hilir.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ini demi menjaga keadilan distribusi energi, khususnya bagi nelayan dan masyarakat kecil,” tutup Ade.





