PekanbaruHukrimRiau

Tiga ASN Buka Fakta Awal di Sidang Korupsi PUPR Riau

×

Tiga ASN Buka Fakta Awal di Sidang Korupsi PUPR Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).

Persidangan kali ini memasuki tahap krusial dengan agenda pemeriksaan perdana para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari total 41 saksi yang telah disiapkan, JPU menghadirkan tiga saksi awal yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara ini.

Ketiganya adalah Aditya Wijaya Raisnur Putra selaku Subkoordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau, Sarkawi yang menjabat sebagai Penata Muda Kelola Jalan dan Jembatan, serta M Taufik Oesman Hamid, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga  Kebakaran Ruko di Pekanbaru, Satu Keluarga Tewas Terjebak Api

Dalam persidangan, ketiga saksi memberikan keterangan secara bergantian.

Aditya Wijaya menjadi saksi pertama yang mengungkap sejumlah hal terkait struktur UPT, mekanisme pergeseran anggaran, hingga pelaksanaan rapat-rapat pembahasan anggaran di lingkungan PUPR-PKPP Riau.

Keterangan kemudian dilanjutkan oleh Sarkawi dan M. Taufik Oesman Hamid.

“Pada hari ini kami menghadirkan tiga saksi dari total 41 saksi yang telah kami siapkan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Modus yang diduga dilakukan meliputi pemerasan, pemotongan anggaran, hingga penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek di lingkungan PUPR-PKPP Riau.

Baca Juga  Ketika AI Bertempur dengan AI

Abdul Wahid disebut sebagai terdakwa utama dalam perkara ini namun dalam sidang kali ini tidak hadir karena jadwal sidang yang terpisah.

Hingga siang, sidang yang digelar di ruang sidang Mudjono SH, PN Pekanbaru, masih berlangsung dengan agenda pendalaman keterangan saksi oleh majelis hakim dan tim JPU.

Perkara ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Provinsi Riau.

Pemeriksaan puluhan saksi ke depan diharapkan mampu mengungkap secara jelas aliran dana serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.