INGATLAH.COM — Aparat gabungan dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau menyasar kawasan Kampung Dalam dan Kampung Terendam dalam razia sarang narkoba, Jumat (16/10/2026). Hasilnya, tiga pria berinisial AS, FF, dan MC diamankan setelah hasil tes urine mereka menunjukkan positif metamfetamin.
Razia tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, dengan dukungan personel Ditresnarkoba Polda Riau, Tim Raga, Sabhara, Propam, dan Intelkam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan narkotika dan menindak aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
Penindakan pertama berlangsung di kawasan Kampung Dalam. Petugas menemukan AS sedang duduk di depan kontrakannya. Gerak-geriknya yang dinilai mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan benda yang diduga bong atau alat isap sabu di kamar kontrakan AS.
Petugas kemudian melanjutkan operasi ke Kampung Terendam, tepatnya di Jalan Panglima Udan, Gang Sepakat. Di lokasi itu, dua pria berinisial FF dan MC turut diamankan untuk diperiksa.
Ketiga pria tersebut dibawa ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan hasil tes urine, semuanya dinyatakan positif metamfetamin, yakni zat stimulan yang terkandung dalam sabu.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui AKP Noki Loviko menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Selain mengamankan tiga pria, petugas menyita dua telepon genggam merek Realme dan Oppo serta satu sepeda motor Honda Genio. Barang-barang tersebut turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pengujian barang bukti dan gelar perkara serta berkoordinasi dengan BNN Kota Pekanbaru dan jaksa penuntut umum guna menentukan proses hukum berikutnya.
AKP Noki menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti pada razia kali ini. Kepolisian juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.





