INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah divonis oleh majelis hakim, Selasa (10/9).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kepala Kejari Pessel, M Jafli, bersama Kapolres Pessel AKBP Nurhadiasnyah, Karutan Kelas IIB Painan, Kepala Pengadilan Negeri Painan, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan.
Dalam sambutannya, M Jafli menyatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk dari program keterbukaan dan transparansi dalam penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ini merupakan tahap akhir dari hasil putusan inkrah yang telah ditetapkan oleh hakim,” kata M Jafli.
Dijelaskan M Jafli, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 22,97 gram sabu-sabu, 0,77 gram ganja kering, dan barang bukti lainnya.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan barang bukti. Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air lalu dibuang. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutupnya. (*)





