INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara pencurian dua unit telepon genggam dengan tersangka Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo melalui mekanisme restorative justice. Dengan penghentian penuntutan tersebut, Aldo resmi dibebaskan dari rumah tahanan.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah terbit Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 69/Pid.Pra/2026/PN Pbr yang mengabulkan permohonan penuntut umum terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor 5463 Tahun 2026 atas nama Aldo Randistya Hutagalung.
“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru atas permohonan penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, hari ini kami melaksanakan penetapan tersebut dengan mengeluarkan tersangka Aldo dari rumah tahanan,” ujar Dwi Astuti didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Marulitua Johannes Sitanggang dan Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, Senin (3/8/2026).
Menurut Dwi Astuti, penghentian penuntutan dilakukan karena perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
“Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor 5463 Tahun 2026 yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo karena telah dilakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif,” jelasnya.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi Kejari Pekanbaru. Seluruh persyaratan penerapan restorative justice dinyatakan telah terpenuhi sehingga penuntutan terhadap Aldo dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai dibebaskan, Aldo menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Kejaksaan yang telah memediasi perkara ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi dan meminta maaf atas kesalahan yang telah saya lakukan,” ujar Aldo.
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, Aldo mendatangi rumah kos milik korban, Ros Rumondang Lumban Tobing alias Rosi, di Jalan Riau Gang Harapan I, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, untuk menjemput korban makan malam.
Ketika korban masuk ke kamar mandi, Aldo melihat dua unit telepon genggam milik korban yang tergeletak di lantai kamar. Tersangka kemudian mengambil kedua ponsel tersebut, yakni Oppo A92 warna Ungu Aurora dan Oppo A78 warna Hitam Kabut, sebelum meninggalkan lokasi.
Dua hari setelah kejadian, satu unit Oppo A78 dijual melalui aplikasi marketplace kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp1 juta. Sementara itu, Oppo A92 digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, korban telah memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara di luar proses persidangan. Atas dasar itu, Kejari Pekanbaru menghentikan penuntutan sehingga perkara dinyatakan selesai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.





