INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melaksanakan operasi penertiban terhadap sejumlah tempat usaha karaoke di kawasan Kecamatan Lubeg, Selasa malam (3/3/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) selama Bulan Suci Ramadan.
Penertiban ini dipicu oleh adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan tersebut.
Petugas di lapangan mendapati sejumlah pelaku usaha menyetel perangkat suara (sound system) dengan volume tinggi.
Selain masalah kebisingan, para pemilik usaha dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Pemerintah terkait ketentuan operasional serta imbauan untuk menghormati kekhusyukan bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada para pengelola. Sebagai bentuk penegakan hukum yang nyata, Satpol PP melakukan penyitaan terhadap alat sound system yang digunakan untuk dijadikan barang bukti.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melonggarkan pengawasan selama bulan suci ini.
Ia meminta seluruh pelaku usaha untuk memiliki kesadaran dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan, khususnya karaoke, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah. Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan harus kita hormati bersama. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tegas Chandra.
Melalui tindakan preventif dan represif ini, Satpol PP berharap suasana di tengah masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif, sehingga ibadah Ramadan dapat dijalankan dengan nyaman dan khusyuk. (*)





