INGATLAH.COM – Setelah enam bulan penyelidikan, penyidik Polda Riau akhirnya menghentikan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Briptu Johan Dani Situmorang.
Keputusan ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, pada Selasa (6/8/2024).
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian Briptu JD,” ujar Asep.
Dalam proses penyidikan, 18 saksi telah diperiksa, termasuk rekan-rekan korban yang berada di lokasi kejadian.
“Kami juga memeriksa pemilik dan pengunjung kafe, serta dokter dan tenaga medis lainnya,” tambah Asep.
Jenazah korban juga telah menjalani visum dan otopsi.
Hasil visum et repertum dan otopsi yang dilakukan oleh ahli medis independen mengungkapkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine.
Asep menjelaskan bahwa korban meninggal dunia pada Januari 2024.
“Setelah itu, orang tua korban, melalui ibunya Wartini, mengajukan laporan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Asep.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa sebelum meninggal dunia, anggota Polres Rohul itu sempat terjatuh, berguling-guling, menabrak beberapa peralatan di kafe, dan akhirnya jatuh tersungkur ke semak-semak di luar kafe.
“Saat itu korban masih hidup dan dalam kondisi lemas. Korban sempat dibawa ke dukun, tetapi tidak mendapatkan tindakan medis hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” jelas Asep.
Dengan temuan-temuan ini, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan lebih lanjut, karena penyebab kematian sudah dipastikan tidak mengandung unsur tindak pidana.(*)





