Berita

Terkait Kasus Suap Dana Hibah, Rumah Dinas Mendes PDTT Digeledah KPK

×

Terkait Kasus Suap Dana Hibah, Rumah Dinas Mendes PDTT Digeledah KPK

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika

INGATLAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, pada Jumat (6/9).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dinas yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap rumah dinas seorang penyelenggara negara berinisial AHI,” jelas Tessa pada Selasa (10/9).

Baca Juga  Karhutla di Pelalawan, Polisi Dibantu Warga Padamkan Api

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan barang elektronik.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang disita dalam operasi tersebut.

“Penyitaan meliputi uang tunai dan barang bukti elektronik,” tambah Tessa.

Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (22/8), terkait pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Usai pemeriksaan, Halim menegaskan bahwa ia telah memberikan penjelasan rinci kepada penyidik.

“Saya sudah menjelaskan semuanya terkait dana hibah di Jawa Timur, sekarang tergantung penyidik,” ujar Halim.

Baca Juga  AMAn Menang di Pekanbaru, Agung Nugroho: Saatnya Merangkul Semua Pihak

Meski begitu, Halim, yang juga merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), membantah keterkaitan langsung dirinya dengan kasus ini.

Sebagai mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019, ia mengatakan, “Itu urusan lama, bisa terkait DPRD atau periode setelahnya.”

Dalam perkembangan terbaru kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta.

Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. (*)