INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial BY (33), warga Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, menjadi sorotan publik setelah videonya melawan petugas saat ditangkap beredar luas di media sosial.
BY, yang diketahui merupakan pengangguran, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Video yang merekam aksi perlawanan BY diunggah akun Instagram @viralpekanbaru pada Minggu, 8 September 2024, dan hingga saat ini sudah ditonton lebih dari 280 ribu kali.
“Dari tangan BY, kami menyita 51 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk, warna, dan logo, serta narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria, Selasa (10/9/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/134/IX/2024/Satresnarkoba Polresta Pekanbaru/Polda Riau.
BY berhasil diringkus pada 3 September 2024 malam, sekitar pukul 20.30 WIB, di dua lokasi berbeda di Pekanbaru.
Lokasi pertama penangkapan terjadi di parkiran The Peak Pekanbaru Hotel & Apartment, Jalan A. Yani, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Setelah ditangkap, BY mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.900.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Saat penangkapan, BY sempat melawan petugas dan mencoba membuang barang bukti narkotika.
“Setelah kami interogasi, BY mengaku masih menyimpan ekstasi di rumahnya,” tambah AKP Bagus.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah BY dan menemukan 44 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak kecil di dekat kamar mandi.
BY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Beben, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, BY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 6 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. (*)





