INGATLAH – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AUE (60) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.
Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh di kediamannya di Jorong Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Minggu (3/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban yang mencurigai adanya tindakan tidak senonoh terhadap anaknya.
“Korban mengeluh sakit saat buang air kecil, dan dari situ muncul kecurigaan orangtua korban. Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut,” kata Wiko Selasa dalam keterangannya (5/8/2025).
Laporan polisi dengan nomor LP/B/261/VII/2025/SPKT/RESPYK/Polda Sumbar menjadi dasar penyelidikan pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, petugas akhirnya menetapkan AUE sebagai terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, terduga mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak empat kali sejak tahun 2024. Dugaan pencabulan dilakukan dengan cara menyentuh bagian sensitif korban menggunakan tangan.
“Korban mengalami trauma dan takut setiap kali bertemu pelaku. Saat ini kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujar Wiko.
Atas perbuatannya, AUE dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 290 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama jika menyangkut keselamatan anak-anak.





