BeritaUtama

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Korupsi KUR BNI di Bengkalis Siap Disidang

×

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Korupsi KUR BNI di Bengkalis Siap Disidang

Sebarkan artikel ini
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (17/12/2024).(ist)
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa, (17/12/2024).(ist)

INGATLAH.COM – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP OBO Bengkalis memasuki babak baru.

Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (17/12/2024).

Kedua tersangka, Hartono alias Ko Alang dan Suyanto, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR yang menyebabkan kerugian negara.

Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21 pada 26 November 2024.

Penyerahan tahap dua berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, dipimpin langsung oleh Kompol Teddy Ardian, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Nasriadi, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022.

Baca Juga  Mahasiswa Cabuli Anak di Bawah Umur, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

“Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkap Nasriadi.

Dari hasil penyidikan, tindakan kedua tersangka dalam penyaluran KUR dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Dana yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah malah disalahgunakan, merugikan negara sekaligus masyarakat luas.

Kasus ini sebelumnya diungkap melalui laporan polisi bernomor LP/A/27/VI/2024 dan LP/A/28/VI/2024.

Penyidik mendapati bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian yang signifikan, mencederai kepercayaan terhadap program KUR yang diharapkan menjadi pendorong ekonomi masyarakat kecil.

Baca Juga  Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat,” tambah Nasriadi.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera berlanjut ke tahap persidangan.

Kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut dana yang seharusnya mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah di wilayah Bengkalis.

Dengan lengkapnya berkas perkara, diharapkan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program-program bantuan pemerintah.(*)