PEKANBARU – Sengketa lahan yang menimpa Hasni (73) dan putrinya, Elsih Rahmayani, warga Rumbai, memasuki babak baru.
Setelah lebih dari setahun berproses di pengadilan, keduanya resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda Riau, Rabu (18/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan lahan mereka di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, yang terdampak proyek strategis nasional Tol Pekanbaru – Rengat.
Hasni mengaku mendatangi kepolisian untuk mencari perlindungan hukum sekaligus meminta aparat mengusut dugaan kejanggalan dalam proses ganti rugi.
Ganti Rugi Dikonsinyasikan
Menurut Hasni, tanah yang telah lama dikuasai keluarganya masuk dalam daftar pembebasan lahan proyek tol.
Namun, dana kompensasi justru dititipkan (konsinyasi) ke pengadilan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat karena adanya klaim kepemilikan dari pihak lain.
Ia menilai data yang digunakan dalam proses tersebut tidak jelas dan merugikan dirinya.
“Tanah kami terdampak proyek tol, tapi uang ganti rugi dititipkan di pengadilan dengan data yang tidak jelas. Saya merasa dizalimi,” ujarnya.
- Sidang Lapangan Memanas
Perkara ini telah berjalan sekitar satu tahun melalui mekanisme konsinyasi. Dalam sidang lapangan pekan lalu, suasana disebut sempat memanas.
Hasni mengklaim pihak penggugat tidak mampu menunjukkan secara pasti letak dan batas objek sengketa.
Ia menegaskan bahwa keluarganya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara fisik selama kurang lebih 30 tahun sebelum proyek tol berjalan.
“Kemarin sidang lapangan, mereka tidak bisa menunjukkan tanah yang diklaim. Sementara kami sudah lama menguasai lahan itu,” katanya.
- Dugaan Data Tidak Sah
Permasalahan semakin kompleks setelah muncul klaim kepemilikan lain yang membuat proses ganti rugi dilakukan melalui konsinyasi.
Kuasa hukum Elsih sebelumnya juga menyoroti dugaan ketidakjelasan administrasi dan potensi cacat prosedural.
Hasni bahkan mengaku memiliki bukti dugaan penggunaan data tidak sah yang diduga digunakan untuk memengaruhi proses persidangan.
“Hari ini saya laporkan dugaan mafia tanah itu. Mereka menggunakan data tidak jelas untuk mengganggu kami di pengadilan, dan saya punya buktinya,” tegasnya
- Polisi Lakukan Penyelidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kasus masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional sekaligus kembali mengangkat isu mafia tanah dalam proses pengadaan lahan pembangunan.
Hasni berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini agar hak kepemilikan lahannya mendapatkan kepastian hukum serta memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarga.





