INGATLAH.COM – Penyidikan perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dinyatakan tuntas. Berkas perkara tersangka berinisial JA resmi dinyatakan lengkap (P-21).
JA diketahui merupakan tenaga honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Penanganan perkara dilakukan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menyampaikan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap, baik secara formil maupun materil.
“Sudah P-21 pada minggu kemarin,” ujar Mey Ziko, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 10 orang saksi dan satu orang ahli. Dengan status P-21 tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II,” tegasnya.
Penetapan JA sebagai tersangka bermula saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025). Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga sore hari itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di Setwan DPRD.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga disimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor. Saat dikonfirmasi, JA tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.
Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan. Dari dalamnya, ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, antara lain dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta sejumlah daerah lainnya.
Temuan itu selanjutnya dibahas dalam gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan alat bukti yang cukup.
“Setelah ekspos dan gelar perkara, kami menetapkan JA sebagai tersangka yang merintangi penyidikan perkara SPPD fiktif dan makan-minum Setwan Pekanbaru,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, JA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus bergulir.





