INGATLAH – PT Mega Sanel Lestari dengan tegas membantah tudingan penahanan ijazah yang dilayangkan sejumlah mantan karyawan dan mengecam aksi penyegelan kantor oleh sekelompok massa yang dinilai sepihak dan mencoreng nama baik perusahaan.
Melalui kuasa hukumnya, Daud Pasaribu dan Bangun PH Pasaribu, pihak perusahaan menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami merasa diintimidasi. Padahal, kami sudah mengikuti semua prosedur klarifikasi sesuai aturan. Kami akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyegelan ini ke jalur hukum,” ujar Daud Pasaribu dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).
Daud menjelaskan, tuduhan penahanan ijazah tidak berdasar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Riau dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau pada Selasa (14/5), PT Mega Sanel Lestari telah membeberkan fakta bahwa dari 12 nama pelapor, hanya lima orang yang benar-benar pernah bekerja di perusahaan tersebut.
“Dari lima itu, hanya empat ijazah yang sempat ada di perusahaan. Semuanya telah kami serahkan kembali secara resmi melalui Disnaker kepada Komisi V DPRD Riau,” paparnya.
Ia menegaskan, tidak pernah ada niat dari perusahaan untuk menahan ijazah. Dokumen tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya dan tidak pernah diambil.
Bahkan, dari tujuh ijazah yang dipermasalahkan, tiga di antaranya bukan milik pelapor dan disebut terindikasi bermasalah secara hukum.
“Meski begitu, sebagai bentuk itikad baik, seluruh ijazah tetap kami serahkan ke pihak yang berwenang,” jelas Daud.
Pihaknya juga mengungkap, satu dari empat mantan karyawan telah divonis bersalah dalam kasus pidana, sementara tiga lainnya tengah dipersiapkan untuk dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan.
Salah satu dari mereka bahkan telah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara langsung.
Ironisnya, saat rapat klarifikasi digelar, para pelapor tidak hadir. Berdasarkan informasi dari Disnaker, mereka berada di Kantor Gubernur Riau bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Perusahaan tetap hadir dan menyampaikan semua klarifikasi secara terbuka. Kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan damai, sesuai hukum yang berlaku,” kata Daud.
Namun situasi memanas saat pada hari yang sama, Selasa (14/5), sekelompok orang tiba-tiba mendatangi kantor PT Mega Sanel Lestari dan melakukan penyegelan.
Perusahaan menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang mencederai prinsip hukum.
“Ini bukan cara yang bijak. Mereka datang beramai-ramai mencari manajemen. Padahal perusahaan kami telah berdiri sejak 1993 dan selama ini tidak pernah terlibat masalah hukum,” ujar Daud.
Pihak perusahaan juga menyayangkan pemberitaan media yang dianggap tidak berimbang, karena hanya memuat versi sepihak tanpa memberi ruang klarifikasi kepada perusahaan.
“Ada fakta hukum terhadap beberapa pelapor yang tak diangkat media. Seolah kami sudah divonis bersalah tanpa proses,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab, pimpinan PT Mega Sanel Lestari bahkan menunda agenda ke luar negeri demi mengikuti pertemuan lanjutan bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Kami hadir, kami patuh prosedur, dan kami terbuka. Tapi kami juga punya hak hukum untuk melindungi integritas perusahaan,” tutup Daud.(*)





