Pekanbaru

Polri Luncurkan Layanan Pengaduan Berbasis Barcode, Masyarakat Bisa Laporkan Oknum Bermasalah 

×

Polri Luncurkan Layanan Pengaduan Berbasis Barcode, Masyarakat Bisa Laporkan Oknum Bermasalah 

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Masyarakat kini semakin mudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri.

Melalui inovasi berbasis teknologi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan layanan pengaduan digital menggunakan barcode yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan tanpa harus datang ke kantor Polda atau Polres. Cukup dengan memindai (scan) barcode Propam Polri yang telah disebarluaskan melalui stiker, media publikasi, hingga video sosialisasi, pelapor dapat langsung mengisi laporan terkait kejadian yang dialami, lengkap dengan waktu dan lokasi peristiwa.

Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Harissandi menjelaskan hal tersebut saat konfrensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Selasa, 24 Februari 2026, siang.

Ia menegaskan laporan yang masuk akan langsung diterima oleh operator Mabes Polri dan diteruskan ke jajaran Polda yang sesuai dengan wilayah kejadian.

Baca Juga  Polda Riau Ringkus Pengoplos Beras, Beraksi 2 Tahun Raup Miliaran Keuntungan

“Begitu masyarakat melakukan scan barcode dan mengisi laporan, data akan langsung diterima operator kami. Dalam waktu maksimal 15 menit, laporan tersebut akan diteruskan ke jajaran Polda sesuai lokasi kejadian yang dilaporkan,” ujar Kombes Harissandi.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir soal wilayah pelaporan. Seseorang yang berada di Batam, misalnya, tetap bisa melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Riau, selama informasi dan bukti yang disampaikan jelas serta lengkap.

“Silakan melapor dari mana saja. Yang penting, kejadian dijelaskan secara rinci dan disertai bukti-bukti yang nyata. Setelah itu, pelapor juga akan dihubungi oleh operator kami untuk pendalaman,” jelasnya.

Layanan pengaduan berbasis barcode ini resmi dibuka sejak 13 Oktober 2025. Sejak diluncurkan, layanan tersebut diklaim sangat membantu masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terhadap anggota Polri yang dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya atau bertindak tidak profesional.

Baca Juga  Amankan Malam Libur, Blue Light Patrol Sisir Gereja dan Jalanan Kota Pekanbaru

Selain melalui barcode, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui media sosial resmi yang telah disediakan.

Sejak Oktober hingga saat ini, Polda dan jajaran Polda Riau telah menyebarkan ratusan stiker barcode sebagai sarana akses cepat pengaduan. Tercatat, sebanyak 183 barcode telah didistribusikan di seluruh jajaran Polda dan Polres guna mempermudah masyarakat dalam melapor.

Kombes Harissandi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan anggota yang tidak menjalankan tugas secara profesional. Sekarang sudah dipermudah, tidak perlu datang ke kantor. Cukup melalui ponsel,” pungkasnya.

( Mhd Ihsan  )